Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan adanya pinjol di ITB untuk pilihan fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa.
Kkerjasama antara PT. Inclusive Finance Group (Danacita) dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Ketua Dewan Komisioner OJK – Mahendra Siregar, menyampaikan Danacita juga memiliki program kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya.
Baca juga: Ada Pinjol di ITB, Kabinet Keluarga Mahasiswa Tuntut 4 Hal
“Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, memang ada program kerja sama antara perusahaan ini (Danacita) dengan universitas terkait (ITB), dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK,” jelas Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1/2024) lalu.
Adapun Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin legal dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 lalu dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Pada 26 Januari 2024 lalu, pihak OJK telah memanggil Danacita guna dimintai penjelasan. Hingga saat ini, Mahendra mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.
Selain itu, ia memberikan catatan bahwa penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) sebenarnya merupakan pilihan masing-masing mahasiswa untuk menggunakannya atau tidak.
“Perlu digarisbawahi bahwa kalau terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending, tentunya adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan, saat ini memang ada program beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga jasa keuangan tertentu, namun dengan jumlah yang terbatas.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.
“Kami terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung juga meminta kepada perusahaan (Danacita) untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya,” terang Mahendra.
Adapun berdasarkan keterangan dari pihak Danacita, telah ada kerja sama antara Danacita dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT mahasiswa.