Ada sebanyak 995 Badan Adhoc yang terdiri dari 155 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 840 Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna pada kegiatan “Evaluasi Kinerja Badan Adhoc pada Pemilu Tahun 2024” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. Acara tersebut berlangsung di Sutan Raja Hotel & Convention Centre pada Rabu (29/11/2023).
Jaminan perlindungan diberikan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana mewakili bupati Bandung kepada sejumlah perwakilan PPK dan PPS yang hadir di acara tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bandung, unsur Polresta Bandung, unsur Kodim 0624, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung, unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, unsur BPJS Ketenagakerjaan, dan unsur Bank BJB Syariah Kabupaten Bandung.
Pada kesempatan yang sama, Aspemkesra Ruli Hadiana bersama Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto menyampaikan secara simbolis kartu kepesertaan sekaligus santunan kematian serta kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan dan BJB Syariah kepada ahli waris penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, demi menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menggelontorkan dana sekitar Rp101 miliar ditambah bantuan bupati Bandung berupa kendaraan motor trail dan kendaraan berat forklift.
Dengan begini, Kabupaten Bandung menjadi wilayah pertama yang melaksanakan perjanjian kerja sama perlindungan terhadap Penyelenggara Pemilu Serentak. Hal ini membuat seluruh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bandung terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Aspemkesra Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana yang mewakili Bupati Bandung dalam sambutannya menegaskan peran penting pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran tugas penyelenggara pemilu.
“Pemberian jaminan perlindungan untuk PPK dan PPS ini merupakan upaya Pemkab Bandung dalam melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan 9 optimalisasi peran pemerintah daerah bersama-sama dengan penyelenggara pemilihan umum mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum di Kabupaten Bandung,” ujar Ruli.
Lebih lanjut, Ruli menyampaikan peran pemerintah daerah sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 434 yang menyebutkan bahwa “untuk kelancaran tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, sehingga langkah Kabupaten Bandung dalam memberikan jaminan perlindungan kerja bagi penyelenggara pemilihan umum dinilai tepat.
“Acara Evaluasi Kinerja AdHoc hari ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga marwah pelaksanaan pemilu yang LUBER JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil),” tambahnya.
Ia berharap agar kegiatan ini dapat menjadi bagian dari proses pembentukan instrumen pembangunan daerah Kabupaten Bandung melalui kematangan demokrasi pada level kewilayahan. Tujuan utamanya adalah terwujudnya Kabupaten Bandung yang BEDAS: bangkit, edukatif, dinamis, agamis, dan sejahtera.
Tak lupa, ia juga menyampaikan pesan bupati Bandung kepada seluruh Badan Adhoc agar senantiasa mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas mereka.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi menyampaikan apresiasinya atas perhatian Pemkab Bandung kepada para penyelenggara pemilu. Selain itu, dirinya berpesan kepada para penyelenggara pemilu untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
“Kami harapkan dedikasi, integritas dan loyalitas terhadap pemilu 2024 harus secara tegak lurus untuk menjaga stabilatas serta kepercayaan sebagai penyelnggara pemilu 2024 dan harus bekerja di jalan yang benar serta lurus jangan ragu untuk mewujudkan pemilu 2024 yang bersih,” pungkasnya.
(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo)